Text
IPLEMENTASI PROGRAM PENGEMBANGAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PURWARKATA
XMLABSTRAK
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia aparatur dalam UU ASN. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah wajib memberikan kesempatan kepada seluruh pegawainya untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, atau penataran pada setiap tahunnya. Hak-hak pegawai tersebut harus terakomodir dalam program peningkatan kualitas pegawainya. Lebih lanjut lagi, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa kompetensi merupakan salah satu kriteria yang digunakan dalam pengembangan karir PNS.
Dengan melihat capaian-capaian prestasi Kabupaten Purwakarta yang tentu tidak lepas dari kontribusi para pegawainya, maka fokus dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Implementasi Program Pengembangan Kompetensi Aparatur di Kabupaten Purwakarta?" Adapun tujuan dan sasaran penelitian ini adalah sebagai berikut untuk mengetahui Implementasi Program pengembangan kompetensi aparatur di Kabupaten Purwakarta, untuk mengetahui hambatan dalam Implementasi Program pengembangan kompetensi aparatur di Kabupaten Purwakarta, untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan Program pengembangan kompetensi aparatur. Kemudian sasaran penelitian ini untuk memberikan Saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rangka implementasi Program pengembangan kompetensi aparatur sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja instansinya.
Penelitian ini secara umum, bertujuan untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dengan kinerjanya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan cara mendeskripsikan kenyaataan yang berada di 5 (lima) lokus yang dijadikan sampel penelitian yaitu pada dinas/OPD/SKPD yang berada di lingungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yaitu Sekretariat Daerah (Setda), Badan kepegawaian daerah (BKD), Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Pendekatan penelitian yang digunakan oleh Tim penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Guna menguatkan metode penelitian deskriptif ini, peneliti cenderung menggunakan pendekatan melaksanakan pengumpulan data penulis memilih beberapa narasumber atau informan untuk mendapatkan data. Penulis memilih dan menentukan informan berdasarkan kriteria mengenai tingkat narasumber atau kualitatif. Dalam pemahaman dan pengetahuannya, juga yang terpenting adalah peranan para pembuat kebijakan dan pelaksana kebijangan dalam mengembangkan SDM PNS nya di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta yang terkait dengan obyek yang sedang diteliti. Untuk melakukan penelitian, diperlukan cara/teknik untuk mengumpulkan data.Ada banyak teknik yang bisa dilakukan untuk hal tersebut. Berdasarkan beberapa buku referensi yang dibaca, peneliti memutuskan menggunakan beberapa teknik, yaitu pengamatan partisipasi (participant observation) dan wawancara. Dalam penelitian ini, yangmenjadi instrument pengumpulan data adalah Pedoman Wawancara, Pedoman FGD, Pedoman Studi Dokumen.
Di Kabupaten Purwakarta, melalui BKD, upaya untuk melaksanakan perencanaan pengembangan SDM sudah ada berupa analisis kebutuhan pengembangan, yang tidak hanya untuk BKD, akan tetapi untuk seluruh Kabupaten Purwakarta. Hasilnya berupa Rencana Induk Pengembangan Pegawai, yang merupakan rencana pengembangan pegawai beberapa tahun ke depan. Upaya untuk melakukan pengembangan pegawai sudah dilakukan. Bentuk pengembangan pegawai yaitu pendidikan formal dan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Kendala dalam pengembangan pegawai dalam bentuk pendidikan formal adalah banyaknya pegawai yang mengikuti seleksi terlebih dahulu. Setelah lulus baru mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin
belajar/tugas belajar. Hal lain yang menjadi kendala dalam pengembangan pegawai secara formal adalah kurangnya alokasi dana untuk pendidikan.
Pengembangan pegawai dalam bentuk diklat mempunyai kendala tersendiri karena BKD tidak bisa melaksanakan diklat sendiri. Hal ini karena unit diklat masih berbentuk bidang. Sehingga belum bisa menyelenggarakan sendiri terutama diklat struktural. Sesuai dengan regulasi, diklat hanya boleh diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi.
Jika dikaitkan dengan pengembangan pegawai dalam bentuk pendidikan, belum ada program monitoring terhadap hasil pendidikan. Yang baru dilakukan adalah pencatatan saja. Sedangkan monitoring pasca diklat sudah dilakukan. Adapun pihak yang melakukan, adalah dari pihak penyelanggara, misalnya Depdagri atau dari BKD.
Selain monitoring, dilakukan juga analisis kemanfaatan hasil pelatihan terhadap bidang tugas alumni diklat. Namun demikian, proses analisis ini belum menjadi SOP pasca diklat. Kegiatan ini masih bersifat sporadis, belum terencana dengan baik.
Karir pegawai di lingkungan pemerintahan, termasuk di BKD kab. Purwakarta dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak semata-mata dari hasil pengembangan pegawai. Dalam kaitannya dengan hal ini, BKD pernah mengeluarkan Peraturan Bupati Tentang Pola Karier. Namun demikian, hingga saat ini belum diimplementasikan secara optimal.
Oleh karena itu, beberapa saran perlu dikemukakan antara lain: Pengembangan pegawai sebaiknya dilakukan melalui kegiatan pengiriman pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan internal. Pengiriman pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan untuk pegawai dilakukan oleh BKD, demikian juga anggarannya disediakan oleh BKD. Untuk kesempatan diklatpim dan diklat teknis melalui BKD, mekanismenya adalah sebagai berikut: OPD mendapatkan informasi diklat dari BKD, kemudian mengirimkan daftar nominatif peserta diklatpim maupun teknis, kemudian BKD yang menentukan siapa yang akan disetujui untuk mengikuti diklat tersebut.
Dalam hal pendidikan formal, pegawai OPD yang hendak mengikuti program tugas belajar, seharusnya mengikuti prosedur sesuai yang ditetapkan oleh BKD.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran dan kesempatan pengembangan pegawai, pimpinan OPD sebaiknya melakukan pengembangan pegawai melalui pembinaan secara internal (coaching) maupun magang. Pengikutsertaaan pegawai dalam suatu diklat, seyogyanya didasarkan atas kebutuhan pegawai untuk mengembangkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Di tiap OPD Subbag Kepegawaian perlu melakukan analisis kebutuhan diklat melalui cara yang sederhana untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan diklat pegawainya. Selanjutnya secara aktif mengajukan kepada BKD atau mencari kesempatan dari instansi di pusat untuk mendapatkan kesempatan tersebut.
Detail Information
| Item Type |
Penelitian Dosen
|
|---|---|
| Penulis |
TIM PENELITI PROGRAM STUDI MSDM STIA LAN BANDUNG - Personal Name
|
| Student ID | |
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI | |
| Edisi | |
| Departement | |
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | Politeknik STIA LAN Bandung : Bandung., 2016 |
| Edisi | |
| Subyek | |
| No Panggil |
658.3
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |








